2.603 Rumah Dibangun untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Kementerian PUPR bangun ribuan hunian tetap untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan pendanaan non-APBN….

Bocoran SGP  — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera membangun rumah hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Bantuan pembangunan ini akan menyasar tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total 2.603 unit rumah.

Menteri PUPR Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembangunan ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebanyak 2.500 unit rumah akan dibangun melalui sumbangan dari Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara 103 unit lainnya merupakan inisiatif pribadi dari sang menteri.

Pelaksanaan Segera Dimulai

Pelaksanaan pembangunan direncanakan akan dimulai pada Desember 2025. Meskipun penanganan bencana masih dalam fase tanggap darurat, persiapan untuk tahap awal pembangunan hunian tetap telah tersedia. Target pertama adalah memulai groundbreaking di Provinsi Sumatera Utara pada minggu ini.

Langkah cepat ini diambil agar masyarakat terdampak dapat segera memiliki kembali tempat tinggal yang layak, aman, dan bermartabat, tanpa harus menunggu proses pemulihan yang berlarut-larut.

Fleksibilitas Regulasi untuk Kecepatan Bantuan

Dalam pernyataannya, Menteri Ara menekankan pentingnya fleksibilitas dalam regulasi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas. Ia menyatakan bahwa aturan tidak boleh menjadi penghambat bagi negara dalam memberikan bantuan kepada rakyatnya yang sedang tertimpa musibah.

Untuk memastikan kelancaran proses, khususnya terkait persoalan peraturan lahan, telah diusulkan penyelenggaraan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK, serta berkoordinasi dengan BPK dan BPKP. Tujuannya adalah untuk mencapai rekonsiliasi aturan secara cepat sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai koridor hukum namun tetap tepat waktu, sesuai dengan arahan Presiden.