Prediksi Toto Macau — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru saja menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pemeriksaan yang berlangsung hampir sembilan jam ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.24 WIB dan baru meninggalkan gedung tersebut pada pukul 20.15 WIB. Meski telah dicegah bepergian ke luar negeri, mantan Menag ini memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail seputar hasil pemeriksaannya kepada awak media yang menunggu.
“Silakan ditanyakan langsung ke penyidik. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk lengkapnya, tolong ditanyakan ke pihak penyidik ya,” ujar Yaqut singkat sebelum bergegas meninggalkan lokasi didampingi kuasa hukumnya.
Yaqut juga enggan merespons ketika ditanya mengenai kesiapannya jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maupun pertanyaan tentang keterkaitan kasus ini dengan sang kakak, Yahya Cholil Staquf. “Saya tidak mengomentari itu ya,” jawabnya.
Namun, sebelum masuk ke dalam mobil, ia sempat menegaskan bahwa statusnya dalam pemeriksaan hari ini masih sebagai saksi. Pernyataan ini sekaligus menjadi alasan mengapa ia dapat pulang setelah proses pemeriksaan selesai.
Ini bukan kali pertama Yaqut diperiksa KPK terkait kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan awal (1/9/2025) dan juga saat kasus masih dalam tahap penyelidikan (7/8/2025). KPK juga diketahui telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri (bansor) tidak hanya untuk Yaqut, tetapi juga untuk dua orang lainnya: Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour) dan Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag).
Kasus ini berawal dari penerimaan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota untuk Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dialokasikan dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut saat masih menjabat menetapkan alokasi yang berbeda, yaitu pembagian 50:50 (10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus). KPK menduga ada penyimpangan dalam alokasi ini, termasuk indikasi perdagangan kuota khusus tersebut. Diduga kuat ada aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji dan asosiasi kepada oknum di Kemenag terkait kuota tambahan itu.
Pemeriksaan yang panjang ini menandai intensifikasi penyelidikan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang menyentuh penyelenggaraan ibadah haji. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat sensitivitas dan besarnya dampaknya terhadap calon jemaah haji Indonesia.