Slot Dana 5000 — Bareskrim Polri telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus jaringan judi online (judol) berskala internasional. Operasi pengungkapan dan penangkapan berlangsung di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, selama periode Agustus hingga Desember 2025.
Dari total tersangka, empat di antaranya adalah perempuan. Salah satu yang menarik perhatian adalah seorang tersangka berusia lanjut, yakni 76 tahun, dengan inisial NW. Kombes Pol Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras Dit Tipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya tidak menyangka sang lansia terlibat. “Yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” jelas Dony.
Pertimbangan Khusus untuk Tersangka Lansia
Meski terlibat, tersangka NW tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi fisik dan kesehatannya yang telah lanjut usia. Namun, perannya yang diduga membantu anaknya dalam mengolah atau mencucikan uang hasil kejahatan judi online membuatnya tetap dikenai jerat hukum. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” papar Dony. Sebagai gantinya, NW dikenai kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional.
Dony menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap NW didasarkan pada dugaan peran dalam kejahatan, bukan faktor usia. Tim penyidik menerapkan ketentuan TPPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tindakannya membantu pengolahan keuangan hasil kejahatan.
Komitmen Penegakan Hukum yang Berprikemanusiaan
Dalam kesempatan tersebut, Dony juga menekankan komitmen Polri untuk selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum. Hal ini termasuk perlakuan yang adil dan bermartabat terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia.
“Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” terangnya. Ia memastikan bahwa hak-hak tahanan, termasuk pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan, telah dipenuhi.
Fokus pada Pemberantasan Jaringan dan Aliran Dana
Fokus utama operasi ini adalah memberantas jaringan judi online yang besar dan terorganisir, serta memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online, selaras dengan arahan pimpinan.
Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari tiga Laporan Polisi (LP) tipe A. “Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujarnya.
Modus dan Pengembangan Kasus
Para pelaku menjalankan bisnis judi online lintas negara dengan memanfaatkan sejumlah situs besar yang beroperasi di internet. Situs-situs yang diungkap antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET, yang menyasar pemain dari berbagai negara.
Peran para tersangka dalam sindikat ini beragam. Ada yang bertindak sebagai administrator dan operator situs, pemilik mesin, hingga penyandang modal. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga secara agresif memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online untuk menghentikan aliran dana hasil taruhan.
Polisi menegaskan bahwa pengusutan terhadap kejahatan judi online akan terus dilakukan secara tuntas, sesuai dengan arahan pimpinan untuk memberantas praktik yang merusak ini hingga ke akarnya.