Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala daerah, Alex Noerdin menghadapi serangkaian proses hukum. Pada tahun 2021, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) untuk periode 2010-2019.
Dalam statusnya sebagai terpidana, Alex kembali terjerat perkara lain, yaitu kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Ia dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar melalui surat keputusan yang diterbitkannya. Selain itu, ia juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek pembangunan masjid tersebut. Atas kasus ini, Alex Noerdin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah putusan banding meringankan vonis awal yang mencapai 12 tahun penjara.
Kasus Baru: Dugaan Korupsi Kerjasama Aset Daerah
Belum bebas dari masa hukuman, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia terlibat dalam dugaan korupsi terkait kerjasama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2 Juli 2025.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang. Sidang digelar dengan empat orang terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Para Terdakwa dalam Persidangan
Selain mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, tiga terdakwa lain yang turut menghadapi persidangan adalah:
1. Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang.
2. Eddy Hermanto, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah.
3. Reimar Yousnaldi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum.
Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Fauzi Isra.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau suatu korporasi secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
JPU menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa telah menguntungkan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum senilai Rp 42,5 miliar. Secara keseluruhan, total kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari kasus ini mencapai angka Rp 137 miliar. Persidangan untuk mengungkap kebenaran dan mempertanggungjawabkan perbuatan para terdakwa masih terus berlangsung.