Polri Tetapkan 12 Tersangka Penjualan Bayi dalam Kasus TPPO

Bareskrim Polri ungkap jaringan perdagangan bayi yang beroperasi sejak 2024. 12 tersangka terdiri dari perantara dan orang tua kandung….

apa itu RTP dalam slot

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 21 November 2025.

Komposisi Kelompok Tersangka

Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kedua belas tersangka tersebut terbagi ke dalam dua kelompok utama. “Ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2024. Kelompok perantara bertugas mencari calon pembeli dan mengatur transaksi, sementara kelompok orang tua merupakan pihak yang menyerahkan bayi-bayi mereka untuk diperdagangkan.

Jaringan Operasi yang Meluas

Aktivitas perdagangan ini menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Dari kelompok perantara, tersangka dengan inisial NH (perempuan) diduga aktif menjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Sementara itu, LA (perempuan) beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.

Tersangka lain, S (laki-laki), fokus di wilayah Jabodetabek. IMT (perempuan) beroperasi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Beberapa tersangka lainnya, yaitu ZH, H, BSN (semuanya perempuan), serta F (perempuan), juga diduga aktif dalam jaringan penjualan di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Peran Orang Tua dalam Jaringan

Dari kelompok orang tua, tersangka CPS (perempuan) diduga menjual bayinya kepada saudari NH di Yogyakarta. DRH (perempuan) menjual bayinya kepada saudari NH di Bekasi. Sementara itu, IP (perempuan) beserta pacarnya, REP (laki-laki) yang juga merupakan ayah biologis bayi, diduga menjual anak mereka kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perantara yang membentuk jaringan hingga orang tua kandung yang menjadi pelaku awal. Pengungkapan ini menjadi sorotan serius dalam upaya pemberantasan kejahatan perdagangan orang, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti bayi.