41 Ribu Potong Pakaian Olahraga Ilegal Disita Lanal Cirebon di Patimban, Nilai Capai Rp6,1 Miliar

EPICTOTO — Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon berhasil mengungkap praktik penyelundupan pakaian olahraga import ilegal di Pelabuhan Patimban, Subang. Operasi ini berhasil menyita sebanyak 41.280 potong pakaian olahraga yang diangkut menggunakan satu unit truk.

Menurut Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, penyitaan dilakukan setelah timnya melakukan pemeriksaan rutin pada hari Minggu (30/11/2025). Saat diperiksa, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah untuk muatan tersebut.

“Supir truk Fuso yang mengangkut pakaian olahraga tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah,” jelas Faisal dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Nilai Barang dan Kerugian Negara

Berdasarkan estimasi harga di marketplace sebesar Rp150 ribu per potong, total nilai barang selundupan ini mencapai sekitar Rp6,1 miliar. Dari nilai tersebut, diperkirakan negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp1,8 miliar akibat pelanggaran bea cukai.

Modus dan Asal Barang

Pengemudi berinisial KS mengaku mendapat order dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak berinisial GG. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kosambi, Tangerang, Banten. Berdasarkan informasi awal, pakaian olahraga ini berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) di perbatasan, tepatnya di Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Modus yang digunakan adalah dengan mengklaim muatan sebagai barang pindahan dari Pontianak ke Patimban yang akan diteruskan ke Tangerang. Faisal menegaskan bahwa barang yang disita merupakan produk baru berkualitas premium, bukan barang bekas.

Proses Hukum dan Dampak

Seluruh barang bukti beserta truk dan pengemudi saat ini ditahan di Mako Lanal Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini status pengemudi dan pengurus ekspedisi masih sebagai saksi, dan kasus akan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai.

Koordinasi telah dilakukan dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 102 UU Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Kepala Bidang Penindakan DJBC Jawa Barat, Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. “Kita melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Nanti setelah masuk tahap penyidikan, baru akan ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masuknya barang ilegal semacam ini merusak iklim perdagangan yang sehat dan adil, serta berpotensi membahayakan konsumen dan membebani pengusaha lokal.