Sidang Korupsi Chromebook Rp 2 Triliun Hadirkan 10 Saksi

Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga rugikan negara Rp 2 triliun menghadirkan 10 saksi kunci hari ini….

integrasi RTP dalam sistem

Di balik momen keluarga yang mengharukan di luar ruang sidang, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk keperluan pendidikan memasuki tahap baru. Sidang yang digelar hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari sepuluh orang saksi.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Saksi-saksi yang dihadirkan mencakup nama-nama seperti Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana, Ali Mardi Djohardi, RA. Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, dan Deswitha. Kehadiran mereka diharapkan dapat mengungkap lebih jauh alur dan detail dari kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun ini.

Latar Belakang Kasus

Nadiem Makarim, yang terlihat didampingi keluarga sebelum sidang dimulai, menduduki posisi sebagai terdakwa utama dalam perkara ini. Ia disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya secara terpisah, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Sementara itu, satu tersangka lain yang bernama Jurist Tan belum dapat dihadirkan karena masih berstatus buron dan sedang dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Potret Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum

Sebelum persidangan secara resmi dimulai dengan ketukan palu hakim, sebuah potret sederhana namun penuh makna sempat terekam. Terlihat interaksi antara seorang anak dengan orang tuanya, saling menanyakan kabar dan memberikan dukungan moral. Momen ini mengingatkan bahwa di balik proses hukum yang kaku dan berbelit, terdapat dimensi kemanusiaan dan beban yang dipikul oleh para pihak yang terlibat.

Kehadiran keluarga di tengah ujian panjang ini menjadi penanda bahwa dukungan sosial dan moral tetap menjadi elemen penting, meski proses hukum terus berjalan untuk menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran atas dugaan kerugian keuangan negara yang sangat besar.