Kejati DKI Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Mark Up Proyek PLN

Penyidik Kejati DKI Jakarta menggeledah rumah dan kantor terkait dugaan mark up proyek migrasi pembangkit Suralaya senilai Rp 219 miliar….

RTP tidak dipengaruhi koneksi

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) melakukan kegiatan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Kamis, 26 Februari 2026. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana mark up atau penggelembungan nilai dalam kegiatan migrasi unit pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV.

Proyek yang dilaksanakan oleh PT High Volt Technology tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp 219.204.394.976, dengan nilai kontrak sebesar Rp 177.552.218.661. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan sehari sebelumnya, pada 24 Februari 2026.

Lokasi yang Digeledah

Tim penyidik melakukan penggeledahan secara berturut-turut. Lokasi pertama adalah kantor PT. High Volt Technology yang terletak di Gedung Office 88, Kota Kasablanka, Lantai 32. Selanjutnya, tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Tidak berhenti di situ, operasi juga menyasar sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Tujuan utama dari rangkaian penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Sebagai hasil dari penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang dianggap penting untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pihak-pihak yang diduga terlibat atau modus operandi dari praktik mark up yang sedang diselidiki.