Skandal Proyek Fiktif Telkom: 11 Terdakwa Rugikan Negara Rp464 Miliar

Slot Deposit 5000 — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi mendakwa sebelas mantan pejabat PT Telkom terkait kasus pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,9 miliar. Dakwaan ini mengungkap praktik sistematis yang dilakukan untuk memenuhi target performa bisnis perusahaan.

Para Terdakwa dalam Pusaran Kasus

Di antara sebelas terdakwa yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terdapat nama-nama mantan eksekutif Telkom seperti:

  • August Hoth Mercyon Purba (General Manager Enterprise Financial Management 2017-2020)
  • Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017)
  • Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018)

Mereka didakwa bersama Siti Choiriana, pemimpin Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia yang dijadikan terdakwa dalam berkas terpisah.

Modus Pengadaan Fiktif Terungkap

Berdasarkan keterangan JPU dalam sidang, praktik pengadaan fiktif ini berlangsung selama periode 2016 hingga 2018. Modusnya melibatkan penunjukkan sembilan perusahaan mitra untuk melakukan kerjasama pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya hanya kedok untuk pemberian pendanaan pembiayaan.

“Para terdakwa telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerjasama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa, padahal maksud sesungguhnya adalah untuk pemberian pendanaan pembiayaan,” jelas JPU dalam persidangan.

Daftar Perusahaan Terlibat

Kesembilan perusahaan yang terlibat dalam skema ini antara lain:

  • PT Ata Energi
  • PT Internasional Vista Kuanta
  • PT Java Melindo Pratama
  • PT Green Energy Natural Gas
  • PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
  • PT Forthen Catar Nusantara
  • FSC Indonesia I Cantya Anzhana Mandiri
  • PT Batavia Prima Jaya

Rincian Kerugian Negara

Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung total kerugian negara mencapai Rp464.935.164.828. Berikut rincian aliran dana yang diduga merupakan hasil pemerkayaan diri:

  • Nurhandayanto (PT Ata Energi): Rp113,1 miliar
  • Eddy Fitra (PT Java Melindo): Rp55 miliar
  • Rudi Irawan (PT Batavia Prima): Rp66,5 miliar
  • Andi Imansyah Mufti (PT Forthen Catar): Rp61,2 miliar
  • Oei Edward Wijaya (PT Green Energy): Rp45,2 miliar
  • Herman Maulana: Rp44,5 miliar
  • Subali (FSC Indonesia): Rp33 miliar
  • Denny Tannudjaya (PT Internasional Vista): Rp20 miliar
  • Kamaruddin Ibrahim (PT Fortuna Aneka): Rp12 miliar
  • Alam Hono: Rp10,3 miliar
  • August Hoth: Rp980 juta

Dasar Hukum dan Implikasi

Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini menyoroti praktik tidak sehat dalam dunia korporasi BUMN, dimana tekanan untuk mencapai target bisnis justru mengorbankan prinsip tata kelola yang baik. Skandal proyek fiktif Telkom ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang ketat dan transparansi dalam setiap proses pengadaan di perusahaan milik negara.

Dengan terus bergulirnya proses hukum ini, diharapkan muncul efek jera sekaligus perbaikan sistem pengelolaan keuangan di BUMN-BUMN Indonesia untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan terus bergulirnya pengungkapan kasus ini, diharapkan adanya perbaikan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik untuk proyek-proyek strategis di masa depan.