Syair HK — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mematangkan aturan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Dalam rancangan terbaru, Kemenkes mengusulkan dua pilihan tipe kamar untuk sistem baru ini.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, memaparkan bahwa kedua opsi tersebut adalah kamar dengan empat tempat tidur dan kamar dengan dua tempat tidur.
“Kami mengusulkan ruang rawat satu tempat tidur paling banyak empat bed dan dua bed. Jadi ada dua opsi, 4 bed dalam satu kamar dan dua bed dalam satu kamar,” jelas Ockti dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Tingkat Kesiapan Rumah Sakit
Kabar baiknya, mayoritas rumah sakit di Indonesia telah memenuhi kriteria untuk menerapkan sistem KRIS. Ockti mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5% yang masih berada dalam kategori “merah” atau “oranye”, yang berarti mereka belum memenuhi satu hingga empat dari total 12 kriteria KRIS.
“Terkait dengan kelas rawat inap standar, ada 12 kriteria untuk KRIS. Sampai hari ini, 94,5% rumah sakit sudah memenuhi,” ujarnya. Ockti juga menyampaikan harapannya bahwa di akhir tahun semua rumah sakit sudah mampu memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.
Tantangan Implementasi KRIS
Penerapan KRIS tidak hanya sekadar membatasi jumlah tempat tidur per kamar. Ockti mencatat setidaknya empat kriteria yang paling menantang bagi rumah sakit untuk dipenuhi:
- Kelengkapan tempat tidur (dash call dan stop kontak di setiap bed)
- Ketersediaan outlet oksigen di setiap tempat tidur
- Penggunaan tirai yang tidak berpori
- Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas
Dengan persiapan yang telah berjalan ini, transisi dari sistem kelas konvensional ke KRIS diharapkan dapat menciptakan standar pelayanan kesehatan yang lebih seragam dan berkualitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.